Tenaga Honorer Kategori 1 yang tak puas karena dicoret masih belum memasukkan bukti-bukti.
JAKARTA - Mestinya 8 Maret lalu menjadi batas akhir bagi seluruh honorer K1 yang tak terima karena dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) untuk mengajukan bukti-bukti otentik bahwa mereka layak diangkat CPNS. Namun ternyata, masih banyak yang belum menyodorkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai honorer K1 legal dan memenuhi persyaratan.
JAKARTA - Mestinya 8 Maret lalu menjadi batas akhir bagi seluruh honorer K1 yang tak terima karena dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) untuk mengajukan bukti-bukti otentik bahwa mereka layak diangkat CPNS. Namun ternyata, masih banyak yang belum menyodorkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai honorer K1 legal dan memenuhi persyaratan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, mayoritas honorer K1 yang tak puas karena dicoret masih belum memasukkan bukti-bukti. "Sesuai data kita per 11 Maret, di atas 60 persen honorer K1 yang TMK belum mengajukan bukti-bukti kalau mereka memang legal," kata Eko kepada JPNN, Selasa (12/3).
Eko menambahkan, BKN sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan semua Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mengacu Peraturan MenPAN-RB, BKN meminta masukan dari masyarakat terutama dari honorer K1, supaya disampaikan paling lambat 8 Maret melalui BKD. "Ini masih banyak surat masuk minta waktu perpanjangan. Mereka beralasan tenggat waktu yang diberikan pemerintah terlalu mepet," ujar Eko Sutrisno.
Kendati begitu, menurut dia, proses jalan terus. BKN juga masih terus meneliti berkas masuk untuk penetapan NIP bagi yang telah menerima formasi dari MenPAN-RB.
Sementara itu mengenai daerah-daerah yang menjalani audit tujuan tertentu (ATT) seperti Kota Medan dan Provinsi Gorontalo, belum selesai pemeriksaannya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KemenPAN-RB dan BKN, sampai saat ini belum menerima laporan BPKP tentang hasil ATT tersebut.
"Kalau sudah ada pasti sudah kita bahas di rapat pimpinan dengan MenPAN-RB. Karena setelah pembahasan di tingkat rapim baru ditetapkan formasinya. Intinya sepanjang belum ditetapkan formasinya berarti masih dalam proses ATT," pungkasnya. (Esy/jpnn)
Sumber: Honorer K1 Minta Perpanjangan (jpnn.com)
0 komentar:
Posting Komentar