Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk ke downloadgratizzz.blogspot.com, tentang bagaimana sih alur data yang dikirimkan dari masing-masing sekolah melalui aplikasi Pendataan Dapodik sehingga menjadi erat kaitannya dengan segala bentuk tunjangan guru, sampai akhirnya muncul di layar monitor Bapak/Ibu sebagai hasil dari alur data yang dikirimkan oleh masing-masing sekolah.
Dalam postingan kali ini saya akan jelaskan bagaimana sebetulnya alur data Dapodik; yang saya kutip dari Presentasi Dapodik dan Tunjangan oleh Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud
Pemangku Kepentingan
Guru-Guru :- Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru
- Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
- Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
- Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
- Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
- Perbaikan NUPTK
- Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
- Penambahan Jam diluar Dikdas
- Mengusulkan SK
- Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
- Menerbitkan SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
- Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
- Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
- Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
- Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
- Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
- Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
- Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
- Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
- Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
- Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
- Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
permendiknas no 22 tahun 2006
Guru kelas (25 jam)
- PKN (biasanya diambil kepsek)
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- IPS
- Seni Budaya dan Keterampilan
- Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
- Penjaskes (4 jam)
- Agama (3 jam)
- Mulok Potesi Daerah (2 jam)รจ Bahasa Inggris
- Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
- Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya
Struktur Kurikulum KTSP (SMP)
permendiknas no 22 tahun 2006
- Agama : 2 jam
- PKN : 2 jam
- Bahasa Indonesia : 4 jam
- Bahasa Inggris : 4 jam
- Matematika : 4 jam
- IPA : 4 jam
- IPS : 4 jam
- Seni Budaya : 2 jam
- Penjas : 2 jam
- Keterampilan/TI : 2 jam
- Muatan Lokal : 2 jam
- Free 4 jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)
Rombel Normal
- Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
- Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
- IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
- IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
- Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
0 komentar:
Posting Komentar