Home » , , » MEKANISME PELAYANAN DATA DAPODIK

MEKANISME PELAYANAN DATA DAPODIK

Written By Unknown on Jumat, 03 Mei 2013 | 09.45

Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk ke downloadgratizzz.blogspot.com, tentang bagaimana sih alur data yang dikirimkan dari masing-masing sekolah melalui aplikasi Pendataan Dapodik sehingga menjadi erat kaitannya dengan segala bentuk tunjangan guru, sampai akhirnya muncul di layar monitor Bapak/Ibu sebagai hasil dari alur data yang dikirimkan oleh masing-masing sekolah.

Dalam postingan kali ini saya akan jelaskan bagaimana sebetulnya alur data Dapodik; yang saya kutip dari Presentasi Dapodik dan Tunjangan oleh Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud


Pemangku Kepentingan

Guru-Guru :
  • Memberikan informasi yang sejelas jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru
Kepala Sekolah :
  • Menugaskan kepada operator sekolah untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
Operator Dinas Kabupaten/Kota :
  • Melakukan Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
  • Mutasi Guru Keluar/masuk Kab. Lain
  • Alih Jabatan (Guru-Pengawas)
  • Perbaikan NUPTK
  • Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi
  • Penambahan Jam diluar Dikdas
  • Mengusulkan SK
Operator Pusat (P2TK Dikdas) :
  • Melakukan Approval perbaikan data kelulusan
  • Menerbitkan SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
  • Membatalkan Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu
Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)
  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
  • Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Syarat Teknis
  • Melakukan Update Data melalui Aplikasi Dapodik
  • Mengisi Penugasan pada rombel dengan mengisi secara benar matapelajaran yang diajarkan dan jjm nya
  • Status Guru dinyatakan Aktif pada dapodik
  • Rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori Rombel Tidak Normal
Pengisian JJM pada rombel
  • Yang diakui adalah JJM yang sesuai struktur kurikulum KTSP.
  • Diperbolehkan menambahkan jam maksimum 4 jam perminggu akumulasi semua matapelajaran dalam KTSP
Kepala Sekolah
  • Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
  • Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
  • Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
  • Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
Struktur Kurikulum KTSP (SD)
permendiknas no 22 tahun 2006

Guru kelas (25 jam)

  • PKN (biasanya diambil kepsek)
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • IPA
  • IPS
  • Seni Budaya dan Keterampilan
  • Mulok PLBJ (DKI Jakarta)
  • Penjaskes (4 jam)
  • Agama (3 jam)
  • Mulok Potesi Daerah (2 jam)รจ Bahasa Inggris
  • Free 2 jam (bisa diambil kepsek)
  • Jika kepsek ambil PKN maka Guru Kelas menambahkan jam di pelajaran lainnya

Struktur Kurikulum KTSP (SMP)
permendiknas no 22 tahun 2006
  • Agama : 2 jam
  • PKN : 2 jam
  • Bahasa Indonesia : 4 jam
  • Bahasa Inggris : 4 jam
  • Matematika : 4 jam
  • IPA : 4 jam
  • IPS : 4 jam
  • Seni Budaya : 2 jam
  • Penjas : 2 jam
  • Keterampilan/TI : 2 jam
  • Muatan Lokal : 2 jam
  • Free 4 jam (bisa diambil oeh beberapa pelajaran)

Rombel Normal

  • Rombel yang memiliki jumlah jam maksimum 36 jam, dengan tidak mengurangi jam untuk matapelajaran yang ada dalam struktur KTSP
Penambahan jam maksimum 4 jam yang dapat dibagi dalam beberapa pelajaran, contoh (untuk SMP) :
  • Matematika 5 jam (KTSP 4 jam)
  • IPS 5 jam (KTSP 4 jam)
  • IPA 6 jam (KTSP 4 jam)
  • Jika ditambahkan lagi akan menjadi tidak normal
Selanjutnya ...... Download Presentasi 

    0 komentar:

    Posting Komentar