Berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-3/93, Tertanggal 19 Maret 2013
Perihal :
Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
Menyampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukkan menjadi Tenaga Honorer Kategori II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb.:
- Melakukan pengecekan kembali terhadap Identitas Tenaga Honorer KII tersebut.
- Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui pengumuman, media cetak lokal, dan media online dengan mencantumkan persyaratan TH K II dapat diangkat apabila:
- Syarat lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan
- - Usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun pada 1 Januari 2006
- - Masa Kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005
- - Penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD
- - Bekerja pada instansi Pemerintah
- - Dinyatakan lulus seleksi TKD dan TKB
Segera menyampaikan hasil verifikasi yang telah diberi paraf pada setiap data dan distempel dinas, dan pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat (apabila ada). Mohon laporan tersebut disampaikan kepada Biro Kepegawaian Kemdikbud, melalui email ropeg@kemdikbud.go.id, paling
lambat tanggal 19 April 2013.
Berikut Daftar Nama Honorer Kategori II :
0 komentar:
Posting Komentar